PT Kawasan Berikat Nusantara Tbk (Persero) disingkat PT KBN (Persero) merupakan salah satu perseroan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola kawasan industri baik yang berstatus kawasan berikat (Export Processing Zone) maupun non berikat. PT KBN bergerak di bidang Jasa Properti, Jasa Pelayan logistik dan Fasilitas Penunjang. Pada Oktober 2021 PT KBN, Tbk mempercayakan M81 & Partners untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum terkait PKPU & Kepalitan terhadap PT Gema Nawagraha Sejati (GNS) yang diajukan oleh PT KBN, Tbk. M81 & Partners diberikan kuasa untuk mewakili PT KBN, Tbk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketentuan mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam BAB III Pasal 222 hingga Pasal 294 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang.

Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa keberadaan PKPU sebagai suatu tawaran pembayaran utang bagi debitor kepada kreditor baik dibayarkan sebagian atau seluruhnya untuk daoat menyelesaikan sengketa kepailitan. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak menyatakan secara jelas dan eksplisit mengenai pengertian dari PKPU, di dalam undang-undang tersebut hanya menjelaskan tentang pengajuan PKPU yang berbunyi

1. Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnyayang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagianatau seluruh utang kepada Kreditor.

2. Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudahjatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya. Secara garis beras PKPU merupakan moratorium atau kesempatan bagi debitor agar dapat menyelesaikan sengketa utangnya dengan melakukan langkah perdamaian dan musyawarah dengan para kereditornya sehingga dapat terhindar dari likuidasi harta kekayaannya dan masih dapat meneruskan usahanya.Adapun pihak- pihak yang dapat mengajukan PKPU:

– Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dapat diajukan oleh debitor maupun oleh kreditor. Ketentuan ini terdapat di dalam Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Debitor Syarat bagi debitor untuk mengajukan permohonan PKPU ditentukan di dalam Passal 222 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa: (1) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor.n(2) Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar u tang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor. Sebagaimana telah dikemukakan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa syarat debitor mengajukan PKPU adalah:

a) Adanya utang, b) Mempunyai dua kreditor atau lebih, c) Utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih, d) Debitor tidak dapat atau memperkirakan tidak dapat untuk melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 hanya memungkinkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan oleh debitor saja, akan tetapi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan kemungkinan PKPU dapat diajukan oleh kreditor. Menurut Pasal 222 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dapat diketahui bahwa PKPU dapat diajukan oleh kreditor juga selain oleh debitor. Syarat kreditor untuk dapat mengajukan permohonan PKPU diatur secara tegas di dalam Pasal 222 ayat (3) Undang-Undang Kepailitan yang menyatakan bahwa Kreditor yang memperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar debitor diberi penundaaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.

Penyadur,

Theresa Yolanda Sirait, S.H

Leave a Reply