PT Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk adalah salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi perusahaan publik, bergerak di bidang finansial, penyedia jasa perbankan di Indonesia. M81 & Partners diberikan kepercayaan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) untuk menjadi retainer dalam mendampingi dan menangani kasus hukum dari PT BNI (Persero) dari tahun 2020 sampai dengan saat ini. Salah satu permasalahan hukum yang dialami oleh PT BNI (Persero) ialah terkait permasalahan dalam hal Ketenagakerjaan mengenai hak-hak pensiunan PT BNI,yang tergabung dalam Forum Perjuangan Pensiunan terkait Pesangon.
PT BNI memiliki Program Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pegawai dengan ketentuan karena Exit Poiicy dan Program Permohonan Pensiunan Sukarela (PPS) . Exit Policy karena pengunduran diri atas prakarsa pegawai mengacu pada ketentuan pasal 162 Undang-Undang No 13 Tahun 2003. Berdasarkan ketentuan tersebut diatur bahwa kepada pegawai yang mengundurkan diri diberikan hak-hak berupa Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No 13 Tahun 2003 dan Uang Pisah yang besarannya dan pelaksanaanya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Program Permohonan Pensiun Sukarela (PPS) Undang-Undang No 13 Tahun 2003 ketentuannya tidak diatur oieh Undang-Undang tersebut sehingga mengacu pada ketentuan internal PT BNI berdasarkan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Hubungan hukum pemberi kerja dalam hal ini perusahaan dan penerima kerja dalam hal ini pensiunan BNI diatur secara komprehensif dalam ketentuan aturan hukum ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dalam hubungan antara perusahaan dan pekerja di definisikan sebagai berikut :
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Perusahaan adalah :
setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang memperkerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dalam pasal 167 UU No.13/2003 menyatakan bahwa :
Bila pengusaha telah mengikutkan pekerja pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja tidak berhak mendapatkan:
Uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2;
Uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3.
Tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4. (Pasal 167 ayat 1 UU No.13/2003).
Bila besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima oleh pekerja sekaligus dalam program pensiun yang didaftarkan oleh pengusaha ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat 3, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha (Pasal 167 ayat 2 UU No.13/2003).
Bila pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka pekerja/buruh tetap dapat memperoleh uang pesangon dari selisih uang pensiun yang didapat dari premi/iuran yang dibayarkan oleh pengusaha. (Pasal 167 ayat 3 UU No.13/2003).
Bila pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh (Pasal 167 ayat 5 UU No.13/2003) yaitu :
uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2);
uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3); dan
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Berdasarkan Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pekerja formal di sektor swasta berhak atas skema jaminan hari tua, yang dikelola oleh PT. Jamsostek dan berdasarkan mekanisme dana/tabungan wajib. Seperti yang diatur dalam pasal 14 UU No.3/1992 :
“Jaminan Hari Tua dibayarkan sekaligus, atau secara berkala kepada seorang pekerja ketika
ia telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun;
ia dinyatakan cacat tetap total oleh dokter” (pasal 14 ayat 1 UU No.3/1992).
“Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dibayarkan kepada janda/duda atau anak yatim piatu dari pekerja” (pasal 14 ayat 2 UU No.3/1992).
Sumber :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Undang-Undang No 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Penyadur :
Theresa Yolanda Sirait ,S.H.