Pada tahun 2018, M81 menerima klien atas nama HS. HS merupakan ahli waris, tepatnya anak pertama dari Alm AS ( Ayahnya HS). Dalam kasus ini, HS sebagai korban, dimana objek tanah warisan telah diperjualbelikan ke perusahaan PT IPA oleh saudara tirinya HS tanpa sepengetahuan para ahli waris.
Berdasarkan Pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), yang berbicara mengenai jual beli, yang secara implisit mempersyaratkan bahwa penjual haruslah pemilik dari barang yang dijual: “Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain”.
Dalam hal ini, apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi tanah warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 833 ayat (1) jo. Pasal 832 ayat (1) KUHPer:
– Pasal 833 ayat (1) KUHPer: Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
– Pasal 832 ayat (1) KUHPer: Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.
Oleh karena itu, seharusnya jual beli tanah warisan ini disetujui oleh semua ahli waris sebagai pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut akibat pewarisan. Jika jual beli tersebut telah terjadi dan tanpa tanda tangan para ahli warisnya sebagai pemiliknya (karena tidak ada persetujuan dari para ahli waris), maka tanah tersebut dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1471 KUHPer di atas, jual beli tersebut batal. Dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris.
Jika dilihat secara hukum dan bukti autentik yang dimiliki oleh klien HS bahwa perbuatan yang dilakukan oleh adik ipar HS merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu M81 sudah berupaya melakukan berbagai upaya hukum, salah satunya mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Harus diakui bahwa kasus ini cukup pelik dengan lika liku yang menguras tenaga dan pikiran. Perjuangan M81 berbuah baik, Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui putusan Nomor: 148/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Tim mengabulkan gugatan klien HS. Salah satu point dalam dalil pertimbangan hukum menyatakan bahwa Tergugat telah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan : Menjual tanah milik orang lain in casu tanah milik AS maka perbuatan Tergugat I dan Tergugat II melakukan pengikatan jual beli atas tanah objek perkara adalah perbuatan melawan hukum. Objek tanah tersebut secara hukum sah milik alm AS (Harry Santoso sebagai ahli waris).
Penyadur:
Theresa Yolanda Sirait, S.H (M81)