PT Nisshinkan Indonesia merupakan Perseroan Terbatas didirikan pada tahun 2013 berdasarkan hukum Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta. Masalah hukum yang dihadapi oleh PT Nisshinkan Indonesia perbuatan melawan hukum pemalsuan dokumen yang dilakukan salah satu direksi perusahaan. PT Nisshinkan Indonesia mendatangi kantor hukum M81 & Partners sebagai klien untuk membela kepentingan hukum klien yang telah merugikan secara material dan imateril. Klien percaya bahwa M81 dapat menyelesaikan kasus ini secara hukum dengan baik.

Adapun masalah hukum yang dihadapi klien mengenai perbuatan melawan hukum pemalsiuan dokumen RUPS LB PT Nisshinkan. Dalam risalah rapat RUPS-LB PT Nisshinkan Indonesia yang dibuat oleh salah satu direksi (Tergugat) , yang menyatakan bahwa Rapat telah dihadiri dan disepakatin oleh seluruh pemegang saham perseroan dengan suara bulat. Padahal kenyataan berdasarkan bukti autentik, investigasi dan analisis yang dilakukan M81 & Partners, para pemegang saham tidak datang ke Indonesia untuk menghadiri RUPS- LB. Kemudian Tergugat menghadap Notaris di Tangerang Selatan untuk menuangkan isi risalah RUPS yang fiktif / palsu tersebut dalam bentuk akta keputusan rapat.

Oleh karena itu, klien selaku Penggugat kemudian melaporkan Notaris selaku Tergugat kepada MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS (MPDN) Kota Tangerang Selatan tempat wilayah kerja Notaris , mengenai dugaan pelanggaran kode etik jabatan Notaris yang dilakukan oleh notaris. Terkait adanya Akta Pernyataan Keputusan Rapat. Setelah dilakukan 2 kali sidang pemeriksaan oleh MPWN Provinsi Banten maka, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, telah terbukti secara hukum bahwa Akta Nomor Tergugat, adalah cacat hukum dan tidak sah, karena sudah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Maka secara hukum notaris terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian dipertegas kembali dengan putusan banding No : 74/PDT/2021/PT BTN yang telah diterima M81 & Partners melalui Surat Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Tinggi Banten 7 September 2021 menyatakan:

– bahwa “batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Nisshinkan Indonesia, yang dibuat oleh Notaris di Tangerang Selatan, beserta akta-akta turunannya. Menyatakan bahwa objek tanah dan bangunan masih milik Pengugat dan sampai saat ini masih dalam penguasaan penggugat, PT Nisshinkan Indonesia”.

-bahwa Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

– menyatakan bahwa obyek tanah dan bangunan seluas 1.072 m2, berdasarkan Sertifikat HGB Nomor : 7/Balekambang yang berlokasi di Jalan Condet Raya No. 11 RT.04/RW.04 kelurahan Balekambang Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur, adalah milik PENGGUGAT dan sampai saat ini masih dalam penguasaan Penggugat.

Berdasarkan kesimpulan dari putusan banding tersebut, gugatan Penggugat yang mana selaku klien M81 & Partners dikabukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten. M81 & Partners dengan strategi dan upaya hukum dapat menyelesaikan kasus PT Nisshinkan (klien) dan memperjuangan hak dan kepentingan hukum klien berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika mengutip beberapa yurisprudensi hakim, salah satunya Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan dengan tegas, dalam perkara Nomor. 1001/K/Pdt/2006, tanggal 30 November 2006, yang berbunyi sebagai berikut: “perbuatan hukum apapun yang berlandaskan kepada surat palsu merupakan perbuatan melanggar hukum, segala akibat yang terjadi terhadap perbuatan hukum yang dilakukan dengan dasar melanggar hukum menjadi batal demi hukum.” Perbuatan Melawan Hukum onrechtmatige daad dalam konteks perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”), dalam Buku III BW, pada bagian “Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang”, yang berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”.
Sumber :
– Putusan banding 74/PDT/2021/PT BTN
– Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
– Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

Penyadur :
Theresa Yolanda Sirait , S.H (M81)

Leave a Reply