Pada Oktober 2019, M81 Partners membantu dan menerima kedatangan para pencari keadilan yang bernama Bapak Sukma dengan Bapak Fathurahman untuk meminta bantuan hukum. Mereka adalah korban pembegalan mobil yang di lakukan di daerah Bintaro dengan motif ojek online. Dengan permintaan dan maksud ingin didampingi menuju Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan. Yang mana sekitar bulan September sebelumnya Bapak sukma dan Bapak Fathurahman sudah menandatangi berkas pinjam pakai barang bukti, namun pihak polsek Pondok Aren belum juga mengeluarkan barang bukti berupa Mobil Calya Merah tersebut. Bapak Sukma dan Bapak Fathurahman berharap dan memiliki keinginan agar M81 dapat mendampingi secara hukum dan membela hak, kepentigan hukum Beliau.
Di dalam kamus besar Bahasa Indonesia begal di artikan sebagai penyamun/perompak sedangkan membegal di artikan sebagai merompak atau merampas di jalan. Jadi begal merupakan suatu perbuatan yang dikatagorikan suatu perbuatan yang melanggar hukum, kejahatan begal atau merampok atau mencuri di jalan dan di sertai dengan aksi kekerasan yang dilakukan oleh seseorang kepada korban yang di rampas harta bendanya seperti sepeda motor dan harta benda lainnya. Begal berarti orang atau beberapa orang yang melakukan pembegalan terhadap seseorang, dengan cara merampas dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan. Begal merupakan bahasa yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, kalau kita melihat di kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) sebagai lex ganarale kita tidak akan menemukan definisi tentang tindak pidana pembegalan.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana begal termasuk dalam “Tindak Pidana Pencurian Bab XXII khususnya diatur dalam Pasal 365 KUHP”. Menurut Undang-undang pencurian itu dibedakan atas lima macam yaitu:
1. Pencurian Biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP
2. Pencurian dengan Pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP
3. Pencurian dengan Kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP
4. Pencurian dalam Klangan keluarga diatur dalam Pasal 367 KUHP
5. Kejahatan Terhadap Badan dan Nyawa Seseorang semisal Penganiyayaan dan Pembunuhan.
Secara umum konstruksi hukum yang berkaitan dengan begal adalah pencurian. Pencurian dalam KUHP ada 6 Pasal yang dimulai Pasal 362 hingga 367. Pasal 362 sebagai dasar pencurian biasa diartikan sebagai mengambil barang milik orang lain baik sebagian maupun seluruhnya untuk dimiliki sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum. Secara khusus Pasal 365 KUHP memberikan batasan pendekatan atas ”begal” dari pencurian karena pada pembegalan sebelum mengambil harta orang lain, begal memberikan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud mempermudah atau mempersiapkan pencurian itu. Sanksi atas pembegalan dalam Pasal 365 adalah pidana penjara selama Sembilan tahun dan paling lama 12 tahun manakala dilakukan pada waktu malam atau dijalan umum. Sebagai konsekuensi jika korban pembegalan sampai meninggal dunia, bega ldapat diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun hingga pidana mati atau seumur hidup.
Sumber :
– Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP)
-https://lk2fhui.law.ui.ac.id/aksi-pembegalan-yang-meresahkan-masyarakat/
Penyadur :
Theresa Yolanda Sirait, S.H. (M81)