Ditengah keadaan pandemi Covid 19 M81 Law Firm masih saja menangani kasus secara pro bono, walau pun berbagai kasus hukum sedang ditangani oleh badan bantuan hukum ini.
Direktur Utama M81, Dian Novita Susanto mengatakan pada pertengahan tahun 2020, M81 sedang menangani salah satu kasus Pro Bono atas nama Arie Sunaryati.
“Perkara Beliau merupakan perkara yang diduga masuk ke dalam tindak pidana penggelapan sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 372 KUHP. Dimana harta benda milik Ibu Ari pe telah dirampas oleh saudara iparnya sendiri. di sini ibu Arie menjadi korban,” kata Dian Novita Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (5/6).
M81 Law Firm telah berupaya melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak dan kepentingan hukum dari Arie Sunaryati.
Berbagai proses dan langkah hukum sudah dilakukan salah satunya pencairan dana taspen. Alhamdullilah, pada akhir mei 2021, akhirnya dengan proses perjuangan yang panjang dana taspen telah selesai dicairkan pada akhir Mei 2021.
“Ibu Arie sebagai penerima bantuan Pro Bono sangat bersyukur dan berterima kasih kepada kantor M81 Law Firm. Akhirnya, beliau bisa menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan hidup nya sehari-hari dan biaya pengobatan beliau,” jelasnya.
Meskipun di tengah pandemi Covid 19, di musim dan situasi yang tidak gampang, kantor M81 Law Firmmasih konsisten dalam melakukan tanggung jawab pemberian Pro Bono. Sepatutnya pelaksanaan pro bono masih dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No.18 tahun 2003 tentang Advokat.
Pro bono memiliki arti yaitu suatu perbuatan/pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.
Moeldoko 81 Law FIrm (M81 Law Firm) adalah sebuah firma hukum yang bergerak di bidang litigasi dan non litigasi. Berdomisili di Jakarta, dan didirikan pada tanggal 16 September 2018 oleh Dian Novita Susanto dan advokat beserta tenaga-tenaga ahli hukum professional yang berpengalaman.
M81 Law Firm berfokus di bidang konsultasi hukum serta perkara litigasi maupun non litigasi. Adapun layanan hukum M81 berupa pendapat segi hukum, legal due diligence, pendampingan hukum non litigasi dan litigasi, PKPU & Kepalitan, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Arbitrase Internasional.
M81 Law Firm dibentuk bertujuan menjadi Lembaga pemberian jasa hukum dan konsultan hukum, yang siap melayani setiap elemen masyarakat dalam mencari keadilan hukum.